TATA TERTIB SISWA
MTs MUTIARA BANGSA CICALENGKA
KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG
PEMBUKAAN
MTs MUTIARA BANGSA adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidahdan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri SEKOLAH RAMAH ANAK Proses pendidikan pada MTs MUTIARA BANGSA yang memiliki motto : “Ramah Anak dan Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka mempersiapkan generasi Islami yang unggul dan mampu memenangkan persaingan di era yang sangat kompetitif sekalipun. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, khususnya oleh siswa sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.
BAB I
Hak-hak Siswa
Pasal 1
1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan madrasah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
3. Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksana pendidikan di lingkungan madrasah sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar
4. Siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan sekolah
BAB II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
Pasal 2
Waktu belajar:
1. Siswa wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
a) Ketentuan hari sekolah Madrasat Tsanawiyah MUTIARA BANGSA melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6 (enam) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu
b) Ketentuan waktu belajar yaitu : Hari Senin s/d kamis pukul 07.10 – 14.00 WIB Hari Jum’at pukul 07.10 – 11.30 WIB Hari Sabtu pukul 07.10 – 14.00 WIB
c) Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan :
a) Upacara bendera dilaksanakan setiap hari senin
b) Upacara memperingati hari besar nasional
c) Kegiatan keagamaan Memperingati Hari Besar Islam
d) Kegiatan sekolah lainnya
Pasal 3
1.Siswa wajib berada di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan lainnya
2. Siswa wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran
3. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah
Pasal 4
1. Siswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
2. Siswa wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat
3. Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sekolah
Pasal 5
Pakaian Seragam Pakaian Seragam :
1. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan sekolah
2. Siswa wajib mengenakan ikat pinggang warna gelap setiap hari
3. Siswa wajib mengenakan sepatu kets berwarna hitam
4. Siswa wajib mengenakan kaos kaki
5. Siswa wajib mengenakan kaos dalam/singlet
6. Hal-hal khusus tentangpakaian seragam diatur secara khusus sebagai berikut
a) Seragam siswa putra: baju putih lengan pendek bercelana panjang warna biru
b) Seragam siswa putri: baju putih lengan panjang padang dan rok panjang warna biru hingga ke tumit
c) Hari jum’at seluruh siswa mengenakan pakaian/busana muslim: - Siswa putra mengenakan celana berwarna hitam dan baju koko putih - Siswa putrid mengebakan rok panjang berwarna hitam dan baju putih lengan panjang
d) Hari sabtu mengenakan seragam pramuka
Pasal 6
Kehadiran
1. Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai
2. Siswa yang datang terlambat, wajib melapor kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran
a) Terlambat sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan membawa surat izin dari guru piket
b) Terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di bawah pengawasan guru piket
3. Jika karena sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti pelajaran, maka:
a) Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran siswa di sekolah, orang tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan
b) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan dokter bila alasannya adalah sakit
c) Siswa tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh wali kelas d) Siswa tidak masuk sekolah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau wali dipanggil oleh pihak sekolah
4. Bila karena sesuatu hal siswa terpaksa meninggalkan sekolah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Madrasah a) Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua Pasal 7 Prilaku Bagi Siswa Di Sekolah 1. Siswa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami 2. Siswa wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama siswa baik di dalam maupun di luar sekolah 3. Siswa wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela 4. Siswa wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 5. Siswa wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang siswa yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur 6. Siswa wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain 7. Siswa wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan sekolah 8. Siswa wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiah antar sesama 9. Siswa wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan) Pasal 8 Administrasi Siswa 1. Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan secara teratur 2. Siswa wajib melunasi uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya BAB III LARANGAN BAGI SISWA Pasal 9 Kegiatan Pembelajaran 1. Siswa dilarang berada di ruangan lain di dalam atau di luar pekarangan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa guru piket 2. Siswa dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran 3. Siswa dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran 4. Siswa dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan apapun tanpa izin guru yang sedang mengajar Pasal 10 Pakaian dan Aksesoris 1. Siswa dilarang make up secara berlebihan 2. Siswa dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan pinsil alis serta memanjangkan kuku 3. Siswa purti dilarang untuk memakai perhiasan secara berlebihan 4. Siswa dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato 5. Siswa putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga dan atau melewati krah baju) 6. Siswa dilarang memakai kalung, gelang, cincin dalam bentuk dan jenis apapun 7. Siswa dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat 8. Siswa dilarang menggunakan seragam sekolah di luar ketentuan sekolah Pasal 11 Hand Phone Siswa dilarang mengaktifkan hand phone pada saat jam pelajaran berlangsung Pasal 12 Naza, Miras, Senjata, dan Pornograpi 1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan obat-obat terlarang (Morfin, Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi dan lain-lain) 2. Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok serta korek api 3. Siswa dilarang mempawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan sekolah yang membahayakan 4. Siswa dilarang embawa, menyimpan, menyaksikan kaset, VCD, walkmen, hand phone, disket komputer atau buku, majalah yang berbau pornografi Pasal 13 Perbuatan Melawan Hukum 1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama 2. Siswa dilarang menimbulkan kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan sesama teman atau pihak alain baik di dalam maupun di luar sekolah 3. Siswa dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman terhadap sesama teman atau pihak lain 4. Siswa dilarang mengambil atau memindahkan benda milik teman atau milik sekolah tanpa minta izin 5. Siswa dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, dan karyawan baik langsung maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain) Pasal 14 Perbuatan Asusila Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila BAB IV PEMBERIAN SANKSI Pasal 15 Sanksi-sanksi 1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib akan terkena sanksi 2. Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib sebagai berikut: a. Mendapat bimbingan lisan b. Mendapat bimbingan tertulis c. Mendapat teguran lisan d. Mendapat peringatan tertulis e. Pemberitahuan ke orang tua f. Mendapat skorsing g. Dikembalikan lagi kepada orang tua/wali Pasal 16 Pejabat Pelaksana Pemberian Sanksi Pejabat yang berwenang melaksanakan sanksi/tindakan terhadap siswa yang melanggar tata tertib adalah : 1. Guru 2. Guru Piket 3. Wali kelas 4. Guru BP/BK 5. Wakil Kepala Madrasah 6. Kepala Madrasah Pasal 17 Semua pelanggaran dicatat dalam buku/kartu kedisiplinan dan tata nilai yang ditulis sendiri oleh siswa pelanggar dan diketahui guru BABV LAIN-LAIN Pasal 18 Etika Umum Setiap orang yang berada di lingkungan madrasah dilarang mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung BAB VI P E N U T U P Pasal 19 1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian 2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah. Ditetapkakan di : CICALENGKA Pada Tanggal : 21 Juli 2011 Kepala Madrasah M. BADRI Ms, S.Ag NIP. 150 220 126 SELAYANG PANDANG MTs MUTIARA BANGSA CICALENGKA MTs MUTIARA BANGSA CICALENGKA berdiri sejak tahun 1985 dan telah berkiprah menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat CICALENGKA dan sekitarnya. Pada tahun pelajaran 2008/2009 ini MTs MUTIARA BANGSA hadir dengan “Konsep Pembelajaran Ramah Anak dan Humanis”. Konsep ini kami sediakan bagi seluruh masyarakat yang memiliki kesamaan prinsip dalam memandang dunia pendidikan sebagai kebutuhan dasar bagi putra putri kita tercinta. Adalah sebuah keniscayaan bahwa kebutuhan akan kasih sayang bagi putra putri kita tercinta akan dapat kita wujudkan dalam pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas hanya dapat diperoleh melalui proses pembelajaran yang terencana dan terkonsep secara kontekstual. Pendekatan proses pembelajaran yang mengedepankan “Konsep Ramah Anak dan Humanis” ini kita yakini dapat memberikan suasana yang kondusif bagi terciptanya pembelajaran yang efektif, efisien dan sekaligus menyenangkan. Konsep ini kami hadirkan mengingat fenomena bulying -kekerasan pada anak- terjadi di dalam rumah tangga hingga di sejumlah sekolah yang favorit dan unggulan sekalipun. Kekerasan yang terjadi pada anak berupa kekerasan fisik maupun psikis. Dengan kenyataan tersebut marilah kita semua guru, orang tua dan masyarakat memulai kerjasama untuk mensiasati proses belajar anak, baik di rumah maupun di sekolah melalui pendekatan proses yang “Ramah Anak dan Humanis”. Menejemen sekolah beserta dewan guru berkewajiban mengaplikasikan konsep pembelajaran ramah anak dan humanis sementara orang tua dan masyarakat memberi masukan konsruktif dan pengawasan. Kami meyakini konsep ini akan terwujud melalui kemitraan dan partisipasi aktif seluruh stake holder. VISI “Membentuk Insan yang beriman, berilmu, beramal dan berakhlak mulia melalui Proses Belajar yang Mengedepankan Keramahan dan Kasih Sayang sehingga dapat menjadi teladan bagi semua” MISI Melalui proses belajar yang mengedepankan keramahan dan kasih sayang MTs MUTIARA BANGSA membawa misi untuk menciptakan situasi pembelajaran yang menjadikan: 1. Terciptanya kondisi Islami di lingkungan madrasah. 2. Proses belajar mengajar berlangsung efektif dan efesien. 3. Menjadikan siswa sebagai subjek pendidikan. 4. Terbentuknya soliditas dan solidaritas antar sesama peserta didik. 5. Keluarga besar MTs MUTIARA BANGSA dapat menjadi teladan bagi masyarakat. JATI DIRI MTs MUTIARA BANGSA adalah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah pembinaan Departemen Agama dalam proses pembelajarannya melalaui pendekatan “Ramah Anak dan Humanis”. FASILITAS PENDUKUNG BAGI TERCIPTANYA PEMBELAJARAN RAMAH ANAK 1. Guru yang kapabel dan kompeten 2. Aplikasi 19 metodologi pembelajaran 3. Design kelas yang dekoratif dan impresif 4. Ruangan kelas dilengkapi audio visual TUJUAN YANG INGIN DICAPAI Melalui pendekatan proses pembelajaran yang ramah anak dan humanis diharapkan tercipta kondisi: 1. Fokus pada tujuan belajar 2. Siswa menjadi subyek pendidikan 3. Proses belajar efektif dan efesien 4. Belajar menyenangkan EKSTRA KURIKULER 1. Komputer 2. Pramuka 3. Paskibra Sekolah (Pasko) 4. Bola Volly KODE ETIK GURU DAN STANDAR OPERATING PROSEDUR MTS MUTIARA BANGSA Pembukaan MTs MUTIARA BANGSA adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidahdan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri SEKOLAH RAMAH ANAK Proses pendidikan pada MTs MUTIARA BANGSA yang memiliki motto : “Ramah Anak Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka mempersiapkan generasi Islami yang unggul dan mampu memenangkan persaingan di era yang sangat kompetitif sekalipun. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini. BAB I ETIKA GURU Pasal 1 1. Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian) 2. Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya 3. Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi BAB II ETIKA PROFESI Pasal 2 1. Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar 2. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya 3. Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa 4. Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah 5. Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV Pasal 3 Dedikasi 1. Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas 2. Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah Pasal 4 Loyalitas 1. Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan 2. Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya Pasal 5 Etos Kerja 1. Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari 2. Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama BAB III ETIKA KOMUNIKASI Pasal 6 1. Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat) 2. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru 3. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah 4. Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik 5. Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan BAB IV STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP) Pasal 7 S.O.P. Presensi Kehadiran 1. Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu 2. Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas 3. Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas 4. Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100% 5. Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket Pasal 8 S.O.P. Guru Piket 1. Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas 2. Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai 3. Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut 4. Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut 5. Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya 6. Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut Pasal 9 S.O.P Wali Kelas 1. Wali Kelas wajib mendata siswanya 2. Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa 3. Wali Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi 4. Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar 5. Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi 6. Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan 7. Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa 8. Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah 9. Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan 10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas 11. Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan. 12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan 13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa 14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah 15. Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas 16. Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus Pasal 10 S.O.P Guru Bidang Studi 1. Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka 2. Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa 3. Guru wajib mengkondusifkan kelas 4. Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi 5. Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan 6. Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio 7. Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran 8. Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas 9. Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket 10. Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah Pasal 11 S.O.P Guru Ekskul 1. Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul 2. Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan 3. Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan 4. Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa 5. Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester Pasal 12 S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) 1. Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa 2. Guru BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas 3. Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan 4. Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa Pasal 13 S.O.P Penanganan Siswa 1. Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan 2. Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, PKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir) Pasal 14 S.O.P Berpakaian Guru wajib berpakaian rapih, bersih dan sopan BAB VI P E N U T U P Pasal 19 1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian 2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkakan di : CICALENGKA Pada Tanggal : 21 Juli 2008 Kepala Madrasah
MTs MUTIARA BANGSA CICALENGKA
KECAMATAN CICALENGKA KABUPATEN BANDUNG
PEMBUKAAN
MTs MUTIARA BANGSA adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidahdan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri SEKOLAH RAMAH ANAK Proses pendidikan pada MTs MUTIARA BANGSA yang memiliki motto : “Ramah Anak dan Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka mempersiapkan generasi Islami yang unggul dan mampu memenangkan persaingan di era yang sangat kompetitif sekalipun. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, khususnya oleh siswa sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini.
BAB I
Hak-hak Siswa
Pasal 1
1. Siswa berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2. Siswa berhak menggunakan fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan madrasah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku
3. Siswa berhak mendapat bimbingan dan pengarahan dari pelaksana pendidikan di lingkungan madrasah sesuai ketentuan/prosedur yang berlaku guna perbaikan dan pengembangan mutu kegiatan belajar mengajar
4. Siswa berhak mendapat perlakuan dan pelayanan yang ramah sesuai dengan situasi, kondisi dan kemampuan sekolah
BAB II
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
Pasal 2
Waktu belajar:
1. Siswa wajib mengetahui dan mematuhi waktu belajar setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
a) Ketentuan hari sekolah Madrasat Tsanawiyah MUTIARA BANGSA melaksanakan pendidikan dan pembelajaran 6 (enam) hari belajar dalam 1 (satu) minggu yaitu hari senin sampai dengan hari sabtu
b) Ketentuan waktu belajar yaitu : Hari Senin s/d kamis pukul 07.10 – 14.00 WIB Hari Jum’at pukul 07.10 – 11.30 WIB Hari Sabtu pukul 07.10 – 14.00 WIB
c) Ketentuan Kegiatan Tambahan atau Ekskul diatur oleh kebijakan Kepala Madrasah
2. Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan :
a) Upacara bendera dilaksanakan setiap hari senin
b) Upacara memperingati hari besar nasional
c) Kegiatan keagamaan Memperingati Hari Besar Islam
d) Kegiatan sekolah lainnya
Pasal 3
1.Siswa wajib berada di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung sebagaimana ditetapkan dalam jadwal belajar atau pada jam-jam yang ditetapkan, memiliki tingkatan yang sama dengan jam belajar seperti jam untuk ekstra kurikuler dan lainnya
2. Siswa wajib menyiapkan dan membawa perlengkapan belajar selama mengikuti pelajaran
3. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pendidikan sesuai dengan program sekolah
Pasal 4
1. Siswa wajib mengikuti pembelajaran secara aktif dan tertib selama jam pembelajaran berlangsung
2. Siswa wajib berada di luar ruangan kelas selama jam istirahat
3. Siswa wajib menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan sekolah
Pasal 5
Pakaian Seragam Pakaian Seragam :
1. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sesuai ketentuan sekolah
2. Siswa wajib mengenakan ikat pinggang warna gelap setiap hari
3. Siswa wajib mengenakan sepatu kets berwarna hitam
4. Siswa wajib mengenakan kaos kaki
5. Siswa wajib mengenakan kaos dalam/singlet
6. Hal-hal khusus tentangpakaian seragam diatur secara khusus sebagai berikut
a) Seragam siswa putra: baju putih lengan pendek bercelana panjang warna biru
b) Seragam siswa putri: baju putih lengan panjang padang dan rok panjang warna biru hingga ke tumit
c) Hari jum’at seluruh siswa mengenakan pakaian/busana muslim: - Siswa putra mengenakan celana berwarna hitam dan baju koko putih - Siswa putrid mengebakan rok panjang berwarna hitam dan baju putih lengan panjang
d) Hari sabtu mengenakan seragam pramuka
Pasal 6
Kehadiran
1. Siswa hadir di sekolah selambat-lambatnya 10 (sepuluh) menit sebelum jam pertama dimulai
2. Siswa yang datang terlambat, wajib melapor kepada guru piket dan mengisi daftar pelanggaran
a) Terlambat sampai dengan 15 (lima belas) menit diizinkan masuk pada jam pertama dengan membawa surat izin dari guru piket
b) Terlambat 30 (tiga puluh) menit tidak diizinkan masuk kelas, dan mengerjakan tugas di bawah pengawasan guru piket
3. Jika karena sesuatu hal siswa tidak dapat mengikuti pelajaran, maka:
a) Selambat-lambatnya pada hari kedua dari ketidakhadiran siswa di sekolah, orang tua atau wali wajib menyampaikan sebab-sebab ketidakhadiran serta menjelaskan alasannya secara rasional dan dilengkapi surat keterangan
b) Surat keterangan yang dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) harus disertai surat keterangan dokter bila alasannya adalah sakit
c) Siswa tidak hadir satu sampai dua hari tanpa keterangan diperingatkan oleh wali kelas d) Siswa tidak masuk sekolah selama 3 (tiga) hari berturut-turut dalam 1 (satu) minggu dan atau 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan, maka orang tua atau wali dipanggil oleh pihak sekolah
4. Bila karena sesuatu hal siswa terpaksa meninggalkan sekolah disaat jam pembelajaran berlangsung, maka wajib meminta persetujuan guru piket, wali kelas atau dari Kepala Madrasah a) Apabila ada tugas keluar harus menunjukkan surat rekomendasi dari Kepala Madrasah b) Apabila alasannya acara keluarga harus menunjukkan surat keterangan dari orang tua Pasal 7 Prilaku Bagi Siswa Di Sekolah 1. Siswa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Islami 2. Siswa wajib menghormati dan bersikap ramah, sopan dan memupuk rasa kesetiakawanan antar sesama siswa baik di dalam maupun di luar sekolah 3. Siswa wajib menjaga nama baik sendiri, orang tua, guru maupun sekolah dan menghindari perbuatan-perbuatan tercela 4. Siswa wajib menghormati dan bersikap sopan santun kepada Bapak/Ibu Guru dan pegawai serta orang lain yang lebih tua baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah 5. Siswa wajib menunjukkan prilaku yang baik dan terpuji sebagai seorang siswa yang terdidik, terlatih, terpelajar dan berbudi pekerti luhur 6. Siswa wajib menghormati dan menghargai pendapat, karya, dan ‘Privacy’ orang lain 7. Siswa wajib mematuhi dan mentaati nasihat guru dan orang tua serta mematuhi peraturan sekolah 8. Siswa wajib berusaha sungguh-sungguh untuk meningkatkan prilaku ramah terhadap sesama dalam rangka meningkatkan ukhuwah Islamiah antar sesama 9. Siswa wajib memelihara 6 K (Kebersihan, Kerapihan, Keindahan, Keamanan, Kekeluargaan dan Kerindangan) Pasal 8 Administrasi Siswa 1. Siswa wajib memenuhi ketentuan administrasi pendidikan secara teratur 2. Siswa wajib melunasi uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya BAB III LARANGAN BAGI SISWA Pasal 9 Kegiatan Pembelajaran 1. Siswa dilarang berada di ruangan lain di dalam atau di luar pekarangan sekolah selama jam pembelajaran berlangsung tanpa guru piket 2. Siswa dilarang ke luar kelas pada saat pergantian jam pelajaran 3. Siswa dilarang makan atau minum pada saat pembelajaran 4. Siswa dilarang meninggalkan ruangan kelas dengan tujuan apapun tanpa izin guru yang sedang mengajar Pasal 10 Pakaian dan Aksesoris 1. Siswa dilarang make up secara berlebihan 2. Siswa dilarang untuk mengecat rambut, menggunakan cat kuku dan pinsil alis serta memanjangkan kuku 3. Siswa purti dilarang untuk memakai perhiasan secara berlebihan 4. Siswa dilarang untuk menghiasi tubuh dengan tato 5. Siswa putra dilarang berambut gondrong (menutupi telinga dan atau melewati krah baju) 6. Siswa dilarang memakai kalung, gelang, cincin dalam bentuk dan jenis apapun 7. Siswa dilarang menggunakan pakaian seragam transparan dan ketat 8. Siswa dilarang menggunakan seragam sekolah di luar ketentuan sekolah Pasal 11 Hand Phone Siswa dilarang mengaktifkan hand phone pada saat jam pelajaran berlangsung Pasal 12 Naza, Miras, Senjata, dan Pornograpi 1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, menggunakan dan atau mengedarkan obat-obat terlarang (Morfin, Heroin, Sabu-sabu, Ganja, Ekstasi dan lain-lain) 2. Setiap siswa dilarang membawa, menyimpan, menghisap dan mengedarkan rokok serta korek api 3. Siswa dilarang mempawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, pentungan, cutter atau benda-benda lain yang tidak sesuai dengan keperluan sekolah yang membahayakan 4. Siswa dilarang embawa, menyimpan, menyaksikan kaset, VCD, walkmen, hand phone, disket komputer atau buku, majalah yang berbau pornografi Pasal 13 Perbuatan Melawan Hukum 1. Siswa dilarang membawa, menyimpan, membuat, mengedarkan brosur/pamphlet atau gambar yang sifatnya menghasut, membentuk organisasi yang dilarang pemerintah dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengganggu stabilitas Nasional atau menimbulkan pertentangan antar sesama 2. Siswa dilarang menimbulkan kerusuhan masal/perkelahian/tawuran atau tindakan yang bersifat pertikaian fisik dengan sesama teman atau pihak alain baik di dalam maupun di luar sekolah 3. Siswa dilarang melakukan pemerasan dan atau ancaman terhadap sesama teman atau pihak lain 4. Siswa dilarang mengambil atau memindahkan benda milik teman atau milik sekolah tanpa minta izin 5. Siswa dilarang keras melakukan pelecehan terhadap guru, dan karyawan baik langsung maupun tidak langsung (melalui tulisan-tulisan, gambar-gambar dan lain-lain) Pasal 14 Perbuatan Asusila Siswa dilarang melakukan perbuatan asusila BAB IV PEMBERIAN SANKSI Pasal 15 Sanksi-sanksi 1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib akan terkena sanksi 2. Tingkatan pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dalam tata tertib sebagai berikut: a. Mendapat bimbingan lisan b. Mendapat bimbingan tertulis c. Mendapat teguran lisan d. Mendapat peringatan tertulis e. Pemberitahuan ke orang tua f. Mendapat skorsing g. Dikembalikan lagi kepada orang tua/wali Pasal 16 Pejabat Pelaksana Pemberian Sanksi Pejabat yang berwenang melaksanakan sanksi/tindakan terhadap siswa yang melanggar tata tertib adalah : 1. Guru 2. Guru Piket 3. Wali kelas 4. Guru BP/BK 5. Wakil Kepala Madrasah 6. Kepala Madrasah Pasal 17 Semua pelanggaran dicatat dalam buku/kartu kedisiplinan dan tata nilai yang ditulis sendiri oleh siswa pelanggar dan diketahui guru BABV LAIN-LAIN Pasal 18 Etika Umum Setiap orang yang berada di lingkungan madrasah dilarang mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung BAB VI P E N U T U P Pasal 19 1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian 2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan sah setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Madrasah. Ditetapkakan di : CICALENGKA Pada Tanggal : 21 Juli 2011 Kepala Madrasah M. BADRI Ms, S.Ag NIP. 150 220 126 SELAYANG PANDANG MTs MUTIARA BANGSA CICALENGKA MTs MUTIARA BANGSA CICALENGKA berdiri sejak tahun 1985 dan telah berkiprah menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat CICALENGKA dan sekitarnya. Pada tahun pelajaran 2008/2009 ini MTs MUTIARA BANGSA hadir dengan “Konsep Pembelajaran Ramah Anak dan Humanis”. Konsep ini kami sediakan bagi seluruh masyarakat yang memiliki kesamaan prinsip dalam memandang dunia pendidikan sebagai kebutuhan dasar bagi putra putri kita tercinta. Adalah sebuah keniscayaan bahwa kebutuhan akan kasih sayang bagi putra putri kita tercinta akan dapat kita wujudkan dalam pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang berkualitas hanya dapat diperoleh melalui proses pembelajaran yang terencana dan terkonsep secara kontekstual. Pendekatan proses pembelajaran yang mengedepankan “Konsep Ramah Anak dan Humanis” ini kita yakini dapat memberikan suasana yang kondusif bagi terciptanya pembelajaran yang efektif, efisien dan sekaligus menyenangkan. Konsep ini kami hadirkan mengingat fenomena bulying -kekerasan pada anak- terjadi di dalam rumah tangga hingga di sejumlah sekolah yang favorit dan unggulan sekalipun. Kekerasan yang terjadi pada anak berupa kekerasan fisik maupun psikis. Dengan kenyataan tersebut marilah kita semua guru, orang tua dan masyarakat memulai kerjasama untuk mensiasati proses belajar anak, baik di rumah maupun di sekolah melalui pendekatan proses yang “Ramah Anak dan Humanis”. Menejemen sekolah beserta dewan guru berkewajiban mengaplikasikan konsep pembelajaran ramah anak dan humanis sementara orang tua dan masyarakat memberi masukan konsruktif dan pengawasan. Kami meyakini konsep ini akan terwujud melalui kemitraan dan partisipasi aktif seluruh stake holder. VISI “Membentuk Insan yang beriman, berilmu, beramal dan berakhlak mulia melalui Proses Belajar yang Mengedepankan Keramahan dan Kasih Sayang sehingga dapat menjadi teladan bagi semua” MISI Melalui proses belajar yang mengedepankan keramahan dan kasih sayang MTs MUTIARA BANGSA membawa misi untuk menciptakan situasi pembelajaran yang menjadikan: 1. Terciptanya kondisi Islami di lingkungan madrasah. 2. Proses belajar mengajar berlangsung efektif dan efesien. 3. Menjadikan siswa sebagai subjek pendidikan. 4. Terbentuknya soliditas dan solidaritas antar sesama peserta didik. 5. Keluarga besar MTs MUTIARA BANGSA dapat menjadi teladan bagi masyarakat. JATI DIRI MTs MUTIARA BANGSA adalah lembaga pendidikan Islam yang berada di bawah pembinaan Departemen Agama dalam proses pembelajarannya melalaui pendekatan “Ramah Anak dan Humanis”. FASILITAS PENDUKUNG BAGI TERCIPTANYA PEMBELAJARAN RAMAH ANAK 1. Guru yang kapabel dan kompeten 2. Aplikasi 19 metodologi pembelajaran 3. Design kelas yang dekoratif dan impresif 4. Ruangan kelas dilengkapi audio visual TUJUAN YANG INGIN DICAPAI Melalui pendekatan proses pembelajaran yang ramah anak dan humanis diharapkan tercipta kondisi: 1. Fokus pada tujuan belajar 2. Siswa menjadi subyek pendidikan 3. Proses belajar efektif dan efesien 4. Belajar menyenangkan EKSTRA KURIKULER 1. Komputer 2. Pramuka 3. Paskibra Sekolah (Pasko) 4. Bola Volly KODE ETIK GURU DAN STANDAR OPERATING PROSEDUR MTS MUTIARA BANGSA Pembukaan MTs MUTIARA BANGSA adalah sebuah lembaga pendidikan Islam yang berada dibawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, dalam melaksanakan fungsinya sebagai sarana pembentukan manusia Indonesia yang dilandasi aqidahdan moral Islam berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan memiliki ciri SEKOLAH RAMAH ANAK Proses pendidikan pada MTs MUTIARA BANGSA yang memiliki motto : “Ramah Anak Humanis”, ingin mencapai visi madrasah dalam rangka mempersiapkan generasi Islami yang unggul dan mampu memenangkan persaingan di era yang sangat kompetitif sekalipun. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan satu situasi dan kondisi yang menunjang terselenggaranya proses pendidikan yang tertib, familiar dan berhasil baik. Maka perlu adanya tata tertib dan tata nilai yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan oleh semua unsur di lingkungan madrasah di bawah naungan Yayasan Fakku Roqobah, khususnya oleh guru sebagai unsur pendidikan yang terbesar seperti yang tercantum di bawah ini. BAB I ETIKA GURU Pasal 1 1. Setiap guru wajib menjaga dan menjunjung tinggi integritas (budi pekerti, kejujuran, dan kemandirian) 2. Setiap guru wajib memelihara saling percaya terhadap sesama pendidik dalam rangka menjalankan tugas kependidikannya 3. Setiap guru wajib memelihara dan mengembangkan budaya organisasi guna memberikan kondisi bagi terciptanya tertib administrasi BAB II ETIKA PROFESI Pasal 2 1. Guru adalah profesi dengan demikian mewajibkan setiap guru bersikap professional dalam menjalankan tugas mengajar 2. Setiap guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya 3. Guru wajib menciptakan dan memelihara proses kegiatan belajar mengajar dengan sikap ramah terhadap siswa 4. Guru wajib menciptakan situasi dan kondisi bagi terciptanya budaya akademik di lingkungan madrasah 5. Guru yang memiliki kualifikasi nonpendidikan wajib memiliki akta IV Pasal 3 Dedikasi 1. Guru wajib mengutamakan disiplin dan pengabdian yang tinggi dalam melaksanakan tugas 2. Guru wajib memberikan kemampuan terbaik bagi perkembangan madrasah Pasal 4 Loyalitas 1. Guru wajib menunjukkan loyalitasnya kepada pimpinan 2. Guru wajib menjalankan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya Pasal 5 Etos Kerja 1. Guru wajib menunjukkan etos kerja (kinerja) yang optimal dalam menjalankan tugas sehari-hari 2. Guru wajib saling memberikan motivasi kerja terhadap sesama BAB III ETIKA KOMUNIKASI Pasal 6 1. Guru wajib membuka komunikasi seluas-luasnya dengan stake holder (orang tua siswa dan masyarakat) 2. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif antar sesama guru 3. Guru wajib menjalin komunikasi yang efektif dengan pimpinan madrasah 4. Guru wajib menjalin komunikasi yang ramah dengan peserta didik 5. Guru wajib menjunjung tinggi budaya hormat kepada orang yang dituakan BAB IV STANDARD OPERATING PROSEDURE (SOP) Pasal 7 S.O.P. Presensi Kehadiran 1. Guru wajib hadir setiap tugas mengajar di kelas tepat waktu 2. Guru wajib memiliki presensi kehadiran 90% di kelas 3. Guru wajib hadir 95% pada setiap rapat dinas 4. Guru yang diberikan tugas tambahan wajib hadir 100% 5. Jika guru tidak dapat hadir/berhalangan wajib memberikan informasi kepada Guru Piket Pasal 8 S.O.P. Guru Piket 1. Guru Piket wajib hadir 100% pada hari tugas 2. Guru piket wajib hadir sebelum jam pertama dimulai 3. Guru piket wajib mengetahui komposisi tugas guru yang bertugas pada hari tersebut 4. Guru Piket wajib mengawasi dan mengontrol kegiatan mengajar pada hari tersebut 5. Guru piket wajib memberikan inval bagi kelas yang ditinggalkan guru bidang studinya 6. Guru piket wajib mencatat dan melaporkan pada wali kelas setiap kejadian yang terjadi pada proses belajar di hari tersebut Pasal 9 S.O.P Wali Kelas 1. Wali Kelas wajib mendata siswanya 2. Wali Kelas wajib mengecek kehadiran siswa 3. Wali Kelas wajibmengarahkan untuk tertib administrasi 4. Wali Kelas wajib memberikan motivasi dalam belajar 5. Wali Kelas wajibmemberikan meluangkan waktu untuk konsultasi 6. Wali Kelas wajib menyelesaikan masalah kesiswaan 7. Wali Kelas wajib menyelesaikan kasus yang terjadi pada siswa 8. Wali Kelas wajib menyampaikan surat panggilan kepada orang tua/wali yang anaknya bermasalah 9. Wali Kelas wajib melakukan home visit jika sangat diperlukan 10. Wali Kelas wajib melaporkan permasalahan siswa kepada Guru BP/BK jika sudah tidak bisa ditangani oleh Wali Kelas 11. Wali Kelas wajib memberikan surat panggilan kepada orang tua/wali siswa sebanyak (3) kali, jika panggilan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) tidak diindahkan. 12. Wali Kelas wajib merekap absensi kehadiran siswa per bulan 13. Wali Kelas wajib menulis dan dan membagikan raport kepada siswa 14. Wali Kelas wajib memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Madrasah 15. Wali Kelas wajib membela siswa bimbingannya dalam rapat kenaikan kelas 16. Wali kelas wajib mencatat/membukukan siswa yang bermasalah dalam buku kasus Pasal 10 S.O.P Guru Bidang Studi 1. Guru wajib mengabsen siswa setiap tatap muka 2. Guru wajib memberikan motivasi belajar kepada siswa 3. Guru wajib mengkondusifkan kelas 4. Guru wajib menyampaikan materi dan memberikan evaluasi 5. Guru wajib menyerahkan nilai raport kepada panitia/wali kelas sebelum batas waktu yang ditentukan 6. Guru wajib mengarsipkan nilai hasil evaluasi siswa dalam bentuk fortopolio 7. Guru wajib berada di dalam kelas saat pembelajaran 8. Guru tidak memiliki tugas tambahan selain PKM dan wali kelas 9. Guru wajib menyampaikan berita atas ketidak hadiran kepada guru piket 10. Guru yang mengajar pada jam terakhir wajib membimbing siswa shalat berjama’ah Pasal 11 S.O.P Guru Ekskul 1. Guru Ekskul wajib mendata siswa yang mengikuti kegiatan ekskul 2. Guru Ekskul wajib membuat program kerja dan jadwal latihan 3. Guru Ekskul wajib memberikan motivasi kepada siswa untuk mengikuti kegiatan 4. Guru Ekskul wajib datang dan memberikan materi kepada siswa 5. Guru Ekskul wajib menyerahkan nilai kepada wali kelas pada akhir semester Pasal 12 S.O.P Guru Bimbingan Penyuluhan (BP) 1. Guru BP/BK wajib membantu wali kelas untuk menyelesaikan permasalahan siswa 2. Guru BP/BK mendata siswa-siswa yang bermasalah dari wali kelas 3. Guru BP/BK wajib melakukan koordinasi kepada semua pihak yang terkait dengan penanganan kesiswaan 4. Guru BP/BK wajib memberikan penyuluhan dan konseling kepada semua siswa Pasal 13 S.O.P Penanganan Siswa 1. Siswa yang bermasalah wajib diselesaikan oleh guru yang bersangkutan 2. Jika ayat 1 (satu) tidak dapat terselesaikan kemudian ditindak lanjuti oleh wali kelas, guru BP/BK, PKM Kesiswaan dan tahapan yang terakhir kepada Kepala Madrasah (sebagai penyelesaian akhir) Pasal 14 S.O.P Berpakaian Guru wajib berpakaian rapih, bersih dan sopan BAB VI P E N U T U P Pasal 19 1. Segala sesuatu yang belum atau tidak di atur dalam peraturan ini akan diatur kemudian 2. Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkakan di : CICALENGKA Pada Tanggal : 21 Juli 2008 Kepala Madrasah